You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen
....
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Tindak Tegas Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen

Menanggapi video yang beredar di media sosial dari Animal Defenders Indonesia (ADI) terkait penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta turun langsung dengan berkoordinasi dengan PD Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen.

Mengambil tindakan tegas

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, setelah mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, ia berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya segera melakukan penertiban di lapangan dan memberikan Surat Peringatan ke-1 (satu) kepada tempat usaha yang tidak sesuai dengan peruntukan atau jenis jualan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya Nomor 269 Tahun 2016 tentang Ketentuan Pemakaian Tempat Usaha dan Fasilitas Penunjang di Pasar-pasar Milik Perusahaan Daerah Pasar Jaya.

“Apabila pedagang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka PD Pasar Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara atau permanen tempat usaha tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pertimbangan dari aspek kesehatan juga menjadi salah satu penyebab upaya pengawasan peredaran atau perdagangan daging anjing di Jakarta terus dilakukan,” ujar Suharini saat dikonfirmasi, Senin (13/9), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Jakpus akan Perketat Penjualan Daging Anjing

Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya Area Pasar Senen, M. Yamin mengatakan, sejak awal semua pedagang juga telah mendapat pengetahuan terkait produk yang boleh dan tidak boleh dijual di pasar. “Kami sudah menyampaikan kepada semua pedagang yang akan berjualan di Pasar Senen terkait bahan apa saja yang diperbolehkan dijual sesuai dengan ketentuan Surat Peraturan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Pengawasan juga secara rutin kami lakukan, khususnya menjelang hari-hari besar keagamaan nasional,” imbuh Yamin.

Pelaksanaan pengawasan peredaran dan perdagangan daging anjing tersebut juga dilatarbelakangi oleh dasar hukum Peraturan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Instruksi Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan kedua sumber hukum tersebut, daging anjing tidak termasuk dalam komoditi pangan. Serta pengawasan secara ketat terhadap peredaran/perdagangannya pun harus ditingkatkan.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mempertahankan daerah bebas rabies, seperti pemberian vaksinasi rabies secara gratis, observasi dan pengujian laboratorium terhadap kasus penggigitan oleh anjing, koordinasi dengan pemerintah daerah perbatasan (Jabar dan Banten), dan daerah lainnya serta kementerian pertanian terkait prosedur dan pengetatan peredaran hewan penular rabies. Kemudian dilakukan pula upaya edukasi kepada masyarakat terkait kesejahteraan hewan dan potensi penularan penyakit dari daging anjing, serta edukasi tentang pangan asal hewan yang aman dan sehat.

“Menanggapi kasus ini pun, kami tidak diam saja. Pendekatan-pendekatan kepada pedagang, masyarakat, dan LSM/NGO berserta komunitas penyayang hewan, bersama-sama mengawasi peredaran dan perdagangan daging anjing, serta membantu pengendalian populasi anjing liar yang merupakan akar masalah terkait kejadian rabies di beberapa wilayah juga terus kita lakukan,”  pungkas Suharini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pj Gubernur Teguh Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    access_time28-11-2024 remove_red_eye4768 personDessy Suciati
  2. Jakarta Hari Ini Berawan Hingga Diguyur Hujan

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1208 personTiyo Surya Sakti
  3. Personel Gabungan Turunkan APK Pilkada di Jaktim

    access_time24-11-2024 remove_red_eye1190 personNurito
  4. 10 Perangkat Daerah dan Tiga BUMD Raih Penghargaan Kearsipan

    access_time28-11-2024 remove_red_eye1120 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. PT JIEP Tanam 2.400 Bibit Pohon Asoka

    access_time23-11-2024 remove_red_eye1080 personAldi Geri Lumban Tobing